Apakah Jatuh Talak Kembali?

Fiqih Muamalah, 11 Juni 2024

Pertanyaan:

Apakah jatuh talak kembali ketika seorang istri bertanya kata -kata talak yang dulu pernah terucap oleh suami, seperti berikut: Istri: bagaimana kalimat talak yang kau ucapkan dulu? Suami: engkau aku cerai

 



-- Hamba Allah (Bwi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Ucapan seorang suami yang ditujukan kepada istrinya dengan kalimat:  "engkau aku cerai", maka sejak kalimat tersebut diucapkan suami, maka secara otomatis jatuh cerai atas istrinya

Tetapi kalau ucapan itu hanya sekedar jawaban atas pertanyaan istrinya dengan kalimat "bagaimana kalimat talak yang kau ucapkan dulu?", maka tidak jatuh cerai, karena cerai itu adalah keputusan, dan yang ini hanya sekedar jawaban dari sebuah pertanyaan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshwaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA