Ustad, saya sedang bertengkar dengan suami saya karena selisih paham. Setiap bertengkar saya sebagai istri selalu minta cerai, dan Alhamdulillah Suami masih terkendali kan emosi nya dan kami selamat dari pertengkaran itu. Tetapi baru-baru ini saya bertengkar lagi dan minta cerai lagi dan minta di antar ke rumah ortu saya. Karena mungkin kesal akhir nya suami saya menjawab, jika memang itu keinginan mu untuk kembali ke ortu mu,.baiklah saya antarkan kamu..tetapi hal itu tidak terjadi ustad,.saya mencoba untuk meredam emosi saya agar perceraian kami tidak terjadi. Bagaimana ustad apakah itu termasuk talak ? Saya sadar ustad perkataan saya menyakiti hati suami saya,. Sehingga suami kadang terpancing juga emosi saat bertengkar saya selalu minta cerai. Terimakasih ????
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Seyogyanya anda berupaya dengan optimal untuk menghindari apa yang selama ini sering anda lakukan dengan "minta cerai" kepada suami, karena hal tertsebut tidak syar'i dan sangat tidak baik. Dan jawaban suami anda sebagai respon atas permintaan cerai anda dengan kalimat : "jika memang itu keinginan mu untuk kembali ke ortu mu,.baiklah saya antarkan kamu" itu jatuh hukum cerai, karena kalimat itu sama dengan meng-iyakan permintaan cerai anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.