Harta Orang Tua

Fiqih Muamalah, 11 Juni 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, saya ingin bertanya, Nenek saya mendapatkan bansos berupa uang dan beras tapi yang menerimanya adalah ibu saya (anak tertuanya) dan tidak memberi tahu atau meminta izin ke nenek saya dengan alasan nenek saya sudah pikun dan yang merawatnya adalah ibu saya, bansos itu digunakan oleh ibu saya bukan hanya untuk kepentingan dan keperluan nenek tapi juga untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari serta uang saku saya, bagaimana hukumnya ibu saya menggunakan bansos itu?. Terima kasih, wassalamualaikum.



-- Alfi (Sumenep)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Karena bansos itu adalah hak nenek anda, maka siapapun mestinya tidak boleh untuk menggunakannya kecuali atas izin pemiliknya yaitu nenek, karena kalaupun nenek anda kemudian Allah wafatkan, maka bansos tersebut akan menjadi harta warisan nenek yang menjadi hak milik semua ahli warisnya, dan tentu bukan ibu saja ahli warisnya, kecuali kalau semua anak dari nenek anda mengizinkannya dan semua kebutuhan nenek anda dicukupi oleh ibu anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taaufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA