Bismillah.
Assalamu'alaykum asatidz yang berada di tempat, semoga Allah senantiasa melindungi kita semua dari hal-hal yang buruk.
Saya mau bertanya perihal beasiswa yang pernah saya ambil ketika masa SMA saya di sebuah pesantren. Sebelumnya dulu saya memohon untuk daftar beasiswa memasuki pesantren tersebut dan dipersyaratkan saya harus mengabdi selama satu tahun setelah saya lulus. Qodarullah, ada hal yang membuat saya memutuskan untuk keluar dari pesantren tersebut setelah kurang dari 2 tahun. Saat bapak saya menanyai mudir pesantren tersebut apakah harus membayar atas fasilitas yang digunakan saya selama menjadi santri, beliau menjawab, tenang saja. Alhasil jawaban tersebut membuat kami bingung, dan jujur saja sampai sekarang saya merasa tidak tenang walau saya SMA sudah bertahun yang lalu. Saya merasa menjadi orang yang tidak amanah, bagaimana pandangan Islam terkait hal seperti ini, apakah beasiswa akan menjadi hutang jika berhenti ditengah jalan?.
syukron jazaakumullahu khoir.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau pada saat anda menerima beasiswa ada pesyaratan tertentu yang harus anda penuhi, sebagaimana yang anda juga telah jelaskan (...dipersyaratkan saya harus mengabdi selama satu tahun setelah saya lulus), dan kemudian anda tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut karena suatu hal (anda keluar dari pesantren), maka mestinya anda wajib untuk melapor kepada pemberi beasiswa dan menjelaskan sebabnya dan sekaligus menanyakan perihal konskwensinya?
Hal tersebut perlu untuk anda tempuh agar untuk selanjutnya anda tidak mempunyai beban, Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab