Assalamualaikum ustad
Izin tanya saya dan suami menikah pada november 2023. Lalu saya pernah ditalak 1x lalu bertengkar lagi dan sampai pisah rumah lalu saya minta ditalak lagi lalu ditalak jadinya sudah 2x. Setelah itu kita pisah rumah selama 6 bulan. Selama itu suami selalu bilang ke orang2 kalauu dia sudah ceraikan saya. Apakah talak itu bertambah mnjdi 3x?
Dan apakah jika suami sudah menalak lalu belum rujuk lalu hari berikutnya menalak lagi apakah bertambah hukum talaknya? Mohon jwbannya ustadd
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”, atau " kan istri saya tidak tau?" Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR., Abu Daud)
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika sebelumnya sudah terjadi talak 2 dan setelah ruju', kemudian pisah rumah, dan setelah itu suami kembali mengucapakan bahwa dia telah menceraikan istrinya, maka berarti bertambah bilangan talaknya menjadi talak 3. Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.