Saya memiliki hutang sebesar Rp 300 JT yang rencananya akan saya belikan tanah. karena belum juga dapat tanah .saya tabung uangnya sebesar 300 JT tsb kemudian telah mencapai setahun/nisab, apakah tabungan itu ada kewajiban zakatnya?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Harta itu baru akan terkena wajib zakat, kalau harta tersebut adalah harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh yang telah terbebas dari semua kebutuhan pokok dan hutang. Berdasarkan hal tersebut, maka harta hutang yang anda simpan tersebut meskipun telah berumur satu tahun dan melebihi batas nishob, maka tidak terkena wajib zakat, justru yang wajib untuk membayar zakat adalah pemiliknya yaitu yang memberi hutang kepada anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.