Memotong Gaji

Zakat, 16 April 2009

Pertanyaan:

Ada ketentuan baru di tempat kerja saya yang memotong gaji atau penghasilan saya setiap bulan sebesar 2,5 %. Apakah hal ini sesuai dengan undang-undang zakat dan fatwa MUI, mohon penjelasannya.



-- Suratno (Bintara Jaya Bekasi)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wr wb

Kalau gaji bersih / netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok)  dari seluruh pegawai tempat kerja Bapak, mencapai nishab (jumlah minimal wajib zakat ), maka pemotongan 2,5% sebagai zakat, bisa dibenarkan, tetapi kalau tidak seluruh gaji netto pegawai mencapai nishab, maka pemotongan 2,5% sebagai zakat tidak bisa dibenarkan.

Hal itu disebabkan, karena zakat hanya diwajibkan atas seorang yang hartanya mencapai nishab. Bila tidak mencapai nishab, maka tidak terkena wajib zakat.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.



-- Agung Cahyadi, MA