Assalamualaikum Ustad.
Saya seorang ibu yang memiliki bayi. Suatu ketika saat saya sedang sholat, bayi saya menjatuhkan Al-Quran di lemari ke lantai dan menginjaknya. Saya mengetahui hal tersebut namun dilema apakah harus membatalkan sholat. Saya meneruskan sholat saya dan membereskan Al-Quran ketika selesai. Sebetulnya mana yang lebih utama dilakukan dalam keadaan tersebut? Meneruskan sholat atau membatalkan saja lalu mengulang kembali?
Terima kasih atas jawabannya.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bergerak dengan gerakan yang banyak dalam shalat itu tidak membatalkan shalat, selama gerakan tersebut dalam upaya untuk menyempurnakan shalat agar tidak terganggu, seperti membunuh ular, menggendong anak, menghalau orang yang mau lewat didepan, dengan catatan selama masih tetap bisa menghadap kiblat dan tidak membelakanginya. Dan seperti kondisi yang anda tanyakan, maka anda bisa dengan segera mengambil Al Qur'an yang diinjak oleh anak anda tersebut selama dengan tidak membelakangi kiblat. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.