Zakat Maal

Zakat, 2 November 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Misal saya pedagang dan banyak sekali barang dagangan saya yang tidak laku bertahun2, dan jadi menumpuk dan jumlahnya tidak sedikit. Saya mau tanya apakah barang tersebut tetap dimasukkan ke perhitungan zakat maal ? Karena barang tersebut belum laku bertahun2, jumlah banyak. Kalau sepengetahuan saya barang dagangan dihitung 2.5% pertahun.

Jadi kalau memang tetap harus bayar pertahun berati misal kalau tidak laku 5 tahun sama saja dengan 12.5%. Tahun depannya keluar 2.5% laku, tahun depannya juga, dst.. Sedangkan saya belum tau barang itu bisa laku atau tidak. Kalaupun laku kemungkinan besar akan jual rugi dibawah harga model dan belum termasuk hitungan zakat maal 2.5% setiap tahunnya selama bertahun2.



-- Ilha. (Bandar Lampung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Zakat perdagangan itu pada setiap tahun dengan nishob senilai dengan nishobnya emas (85 gram) dan kadar zakat 2.5%. Sehingga pada setiap akhir tahun saat tiba haul zakat, maka pedagang wajib untuk menghitung aktiva lancarnya (barang dagangan yang belum laku dengan perhitungan harga jual terendah) + keuntungan setahun + piutang lancar - semua biaya operasinal termasuk hutang, ketika hasilnya masih mencapi nishob, maka ia wajib wajib zakat 2.5%

Jadi barang dagangan yang belum terjual yang masih ada harapan terjual, maka tetap diperhitungkan dengan harga jual terendah, karena dia tetap jadi aset yang berpotensi terjual. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA