Asslamualikum pak ustad, izin bertanya, apa hukum menghisap vape / rokok eletrik? Mohon jawaban nya pak ustad..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa rokok elektrik adalah zat adiktif, seperti rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Undang-undang ini juga mengatur bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus tidak membahayakan kesehatan.
Artinya bahwa rokok elektrik pada hakekatnya adalah sama dengan rokok tradisional, yang banyak menimbulkan madhorot dan berdampak buruk dilihat dari banyak aspek (kesehatan, lingkungan, ekonomi), yang karenanya, semua pabrik rokokpun telah mencantumkan banyak madhorot tersebut pada bungkus rokok yang dijual, dan yang akan menimbulkan banyak madhorot itui tetrlarang