Hukum Vape

Aqidah, 1 Desember 2024

Pertanyaan:

Asslamualikum pak ustad, izin bertanya, apa hukum menghisap vape / rokok eletrik? Mohon jawaban nya pak ustad..



-- Kaka (Payakumbuh)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa rokok elektrik adalah zat adiktif, seperti rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Undang-undang ini juga mengatur bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus tidak membahayakan kesehatan. 

Artinya bahwa rokok elektrik pada hakekatnya adalah sama dengan rokok tradisional, yang banyak menimbulkan madhorot dan berdampak buruk dilihat dari banyak aspek (kesehatan, lingkungan, ekonomi), yang karenanya, semua pabrik rokokpun telah mencantumkan banyak madhorot tersebut pada bungkus rokok yang dijual, dan yang akan menimbulkan banyak madhorot itui tetrlarang

Untuk itulah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok vape pada 14 Januari 2020. Fatwa ini didasarkan pada dua ayat Al-Qur'an, yaitu Al-Baqarah 195 dan An-Nisa ayat 29. PP Muhammadiyah berpendapat bahwa vape membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terpapar uapnya, dan MUI pusat sangat menghargai fatwa tersebut
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA