Bekas Madzi Di Celana

Thaharah, 5 Desember 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz

Saya menemukan di celana saya terdapat madzi dalam kondisi basah. Lalu, saya bersihkan dengan cara mengambil air satu telapak tangan, kemudia disiramkan ke celana yang terkena madzi tersebut (Hadist terlampir). Menurut saya, sifat madzi itu kental dan lengket, sehingga dengan menerapkan cara di atas, tentunya masih terdapat sisa madzi yang masih menempel di celana.

Pertanyaan saya, apakah sisa madzi yang masih menempel di celana setelah saya bersuci dengan cara di atas, dianggap sebagai suci atau najis ya?

Lampiran Hadist:

Cukup bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian menyiramkannya kepada pakaianmu sampai kamu melihat bekas air telah membasahinya”. (HR. Abu Daud: 210 dan Tirmidzi: 115 dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud



-- Zakki (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Cara membersihkan madzi yang ada dipakaian hanya dengan memercikkan air ke pakaian yang terkena madzi dan bukan dengan menyiramkannya, berdasarkan dalil berikut :

Dari Sahl bin Hunaif, beliau berkata,

كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْىِ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِى مِنْهُ قَالَ « يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تُرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ ».

“Dulu aku sering terkena madzi sehingga aku sering mandi. Lalu aku menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kejadian yang menimpaku ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Cukup bagimu berwudhu ketika mendapati seperti ini.’ Aku lantas berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada sebagian madzi yang mengenai pakaianku?’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Cukup bagimu mengambil air seukuran telapak tangan, lalu engkau perciki pada pakaianmu ketika engkau terkena madzi.” (HR. Abu Daud, Tirmudzi dan Ibnu Majah)

Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menjelaskan bahwa jika madzi cuma diperciki saja, maka itu sudah cukup untuk menghilangkan najisnya. … Ini menunjukkan bahwa memercikinya termasuk kewajiban. Madzi adalah najis yang ringan, sehingga diberi keringanan cara menyucikannya.”

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan rodho-Nya. wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA