Assalamualaikum, ustadz mau bertanya, Bokehkah kita berfiri saja ketika imam qunut?
Waa'alaikumussalaam wrwb.
Kewajiban makmum dalam shalat berjamaah adalah mengukuti imamnya, berdasarkan hadits shahih berikut :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun kewajiban untuk mengikuti imam tersebut hanya dalam rukun dan wajib shalat, adapun yang bukan rukun, khususnya yang masih diperselisihkan hukumnya, maka makmum diperbolehkan untuk mengikuti imam dan tidak mengikutinya. Dan membaca Qunut dalam shalat subuh khususnya itu bukanlah rukun atau wajib shalat, dia sunnah menurut sebagian ulama dan tidah sunnah menurut sebagian lainnya, yang karenanya seorang makmum untuk mengaminkan atau diam saja.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.