Darah/nanah Apakah Najis

Thaharah, 26 Desember 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum

Saya mempunyai luka cantengan di kaki, setelah selesai wudhu saya mengelap cantengan tersebut menggunakan tisu. Ketika hendak membuangnya, tidak sengaja jatuh ke lantai. Pertanyaannya apakah status lantai tersebut menjadi najis? Karena ketika dilihat dari jauh tidak ada bekas basah dan bekas nanah/darah.

Namun saya masih ragu-ragu, alhasil saya mengetes tisu yang lain dan membasahinya kemudian saya jatuhkan, dan ternyata ketika saya jatuhkan lantainya basah walaupun sedikit. Apakah najis tersebut di ma'fu? Karena sudah terlanjur dipel dan saya takut menyebar ke seluruh rumah



-- Ahmad Fahri (Pati)

Jawaban:

Waa'alaikumussalaam wrwb.

Darah dan juga nanah menurut jumhur ulama fikih dari empat madzhab dan selain mereka, yaitu najis, namun ditolerir/dimaafkan jika sedikit.” (Lihat Badai’ Shonai’: 1/60, Al Majmu’: 2/558, Al Qawanin Al Fiqhiyyah: 27). Sekali lagi, menurut para Ulama nanah jika jumlahnya sedikit, termasuk najis ma'fu yaitu najis yang termaafkan. Berdasarkan hal tersebut, maka apa yang anda tanyakan in syaa Allah benar ia adalah termasuk najis yang ma'fu.

Demiian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab. Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA