Peralatan Bekas

Makanan & Sembelihan, 26 Desember 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Saya mendapatkan lungsuran pompa ASI dari teman non muslim saya, beliau bilang alat tersebut sudah pernah dipakai beberapa kali. Pertanyaan saya, apakah alat pompa tersebut harus disucikan 7 kali terlebih dahulu sebelum bisa saya gunakan atau cukup dicuci seperti biasa? Terimakasih.

Wassalamu'alaikum.



-- Alya (Tasikmalaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila anda mau menggunakan pompa ASI yang anda terima dari non muslim tersebut, anda tidak harus sucikan dengan 7 kali mencuci, dengan sekali mencucipun in syaa Allah sudah mencukupi.

Bahkan wadah (piring atau gelasnya non muslim) yang pernah dipakai makan babi atau minum khamr, kalau harus memakainya untuk makan atau minum, cukup dengan sekali mencuci dan tidak harus 7 kali, berdasarkan hadits hadits berikut :

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab. Wassalaamum 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA