Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya apakah lantai yang diinjak anjing menjadi najis? Karena saya pernah kerja kelompok di rumah teman saya yang pelihara anjing. Di sana kami duduk di ruang tamu yang sebelumnya dilewati anjing. Kata teman saya yang muslim tidak apa-apa tapi saya ingin tahu bagaimana pendapat ulama. Terima kasih, wassalamualaikum wr. wb.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Yang disepakati oleh para Ulama adalah bahwa jilatan anjing itu najis, adapun yang selainnya, seperti badannya dan bulunya masih ada perbedaan antara ulama, Imam Ahmad berkata :
وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ طَهَارَةُ الشُّعُورِ كُلِّهَا : شَعْرُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَغَيْرُهُمَابِخِلَافِ الرِّيقِ وَعَلَى هَذَا فَإِذَا كَانَ شَعْرُ الْكَلْبِ رَطْبًا وَأَصَابَ ثَوْبَ الْإِنْسَانِ فَلَاشَيْءَ عَلَيْهِ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ : كَأَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَد فِي إحْدَىالرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ : وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ فَلَا يَجُوزُ تَنْجِيسُ شَيْءٍوَلَا تَحْرِيمُهُ إلَّا بِدَلِيلِ .
“Dan pendapat yang kuat adalah sucinya bulu seluruh hewan: bulu anjing, babi, dan selain keduanya. Sedangkan liur terjadi perbedaan pendapat. Oleh karena itu jika bulu anjing basah dan mengenai pakaian manusia maka tidak mengapa, sebagaiama itu menjadi madzhab jumhur fuqaha: seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Hal itu karena asal dari berbagai benda adalah suci, maka tidak boleh menajiskan sesuatu dan mengharamkan kecuali dengan dalil.”
Kelompok ini juga berdalil bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Anjing lalu lalang di masjid nabi, namun tidak satu pun para sahabat menyiram bekas tapak kaki mereka, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.