Assalamualaikum Wr. Wb., Ustadz, Semoga Allah S.W.T. selalu memberikan Rahmat dan Kesehatan untuk kita semua, Saya laki-laki dan saya izin ingin bertanya Ustadz. Jika kita habis mimpi basah ataupun setelah kita habis onani lalu setelah itu mengeluarkan air madzi sekaligus air mani dan kita belum mandi wajib, kemudian kita langsung menyentuh kursi, meja, gelas, piring, sprei kasur, dan benda-benda lainnya. Menurut hukum di dalam Islam apakah benda-benda tersebut berubah menjadi najis setelah kita sentuh?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Para Ulama sepakat akan najisnya madzi, tetapi berselisih perihal najisnya mani. Seorang yang mengeluarkan madzi dan sekaligus mani dihukumi sebagai orang yang berhadat besar yang hukumnya harus mandi agar suci, namun seorang yang belum mandi setelah mengeluarkan mani, maka tidak menyebabkan benda benda yang disentuhnya menjadi najis, karena yang najis hanyalah madzi dan maninya dan bukan badannya atau tangannya yang dipakai untuk menyentuh. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.