Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allaah senantiasa memudahkan urusan ustadz dan tim dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pertanyaan umat dan semoga Allaah memberikan kita pemahaman yang baik. Izin bertanya hal yang mendesak dan mohon maaf karena diluar tema, ustadz. Mukenah saya terkena lem kuning. Saya sudah berusaha membersihkannya, dan telah merendamnya berkali-kali dengan sabun cuci baju, akan tetapi masih ada terasa sedikit lengket dan warna dari lem kuning tersebut, apakah sah bila digunakan shalat?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pertama, belum tentu bahan dari lem yang anda maksud itu terbuat dari benda yang najis. Kedua, kalaupun lem terbuat dari benda yang najis, dan anda sudah berupaya untuk menghilangkannya dengan optimal, namun masih tersisa bekas sedikit yang memang sulit untuk dihilangkan, maka hal tersebut masuk dalam kategori najis yang dimaafkan (tidak dianggap najis). hal tersebut seperti darah yang menempel pada pakaian, meskipun sudah dicuci optimal, namun bekas warna merahnya masih membekas sedikit, maka yang seperti itu tertmasuk najis yang dimaafkan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb.