Mau bertanya, apakah shalat dengan salah kiblat karena lupa bisa sah?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Para ulama bersepakat bahwa menghadap kiblat termasuk syarat sah shalat. Allah berfirman,
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya (QS. al-Baqarah: 150).
Oleh karena itu, orang yang tidak mengetahui arah kiblat maka wajib berusaha untuk mencari tahu arah kiblat. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara:
Dan jika dua cara di atas tidak memungkinkan maka shalat menghadap ke arah manapun berdasarkan dugaan kuat bahwasanya arah itu adalah kiblat.
Jika ternyata arah yang dia pilih itu salah, artinya tidak menghadap kiblat – padahal dia telah berusaha mencari arah kiblat semampunya – apakah shalatnya harus diulangi?
Shalatnya wajib diulangi secara mutlak. Ini pendapat madzhab Syafiiyah.
Pada pembahasan tentang aturan menghadap kiblat ketika shalat, An-Nawawi mengatakan :
وَمَنْ صَلَّى بِالِاجْتِهَادِ فَتَيَقَّنَ الْخَطَأَ قَضَى فِي الْأَظْهَرِ، فَلَوْ تَيَقَّنَهُ فِيهَا وَجَبَ اسْتِئْنَافُهَا
Orang yang shalat (ke arah kiblat) berdasarkan ijtihad, kemudian dia tahu ternyata itu salah, maka dia wajib mengqadha, menurut pendapat yang kuat. Dan ketika dia tahu kesalahannya di tengah shalat, wajib mengulangi dari awal. (al-Minhaj, hlm. 24).
Demikian juga bagi yang lupa menghadap kiblat ketika shalat, maka ketika menyadarinya, ja wajib untuk mengulang shalatnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahaan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.