Fiqih Sholat Berjamaah

Sholat, 23 Januari 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Mohon ijin bertanya Ustadz terkait penyelenggaraan sholat Ied, kami tinggal disebuah perkampungan padat penduduk di wilayah kota jogjakarta, dikampung kami bangunan/tempat yang cukup lapang sangatlah minim cuma ada sebuah masjid  dua lantai dan sebuah balai RW+lapangan badminton. Yang jadi masalah adalah keduanya yaitu Masjid dan Balai RW+Lapangan itu tidak bersebelahan langsung, tapi diantara kedua tempat tersebut ada sebuah bangunan yang memisahkan, sehingga tidak memungkinkan bila dijadikan satu jama'ah sholat. Pertanyaannya apakah boleh mengadakan dua sholat Ied dalam satu kampung, di waktu yang sama di dua tempat tersebut ?, Atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih,...Jazakumullah khairan katsiran ??

Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh



-- Agus Hari Purnomo (Yogyakarta )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum melaksanakan shalat Idul Fitri di dua tempat dalam satu kampung karena masjid atau tempat shalatnya tidak menampung adalah sah, selama tempat shalatnya bersih dan nyaman. Hukum shalat Idul Fitri atau Idul Ad-ha di masjid atau di lapangan tergantung pada luas atau sempitnya tempat tersebut. Jika masjid atau lapangan dapat menampung seluruh jemaah, maka shalat Idul Fitri dengan dilaksanakan disatu tempat yang bisa menghimpun jamaah lebih banyak, maka itu lebih afdol dari pada harus dipisah menjadi 2 jamaah shalat ied meskipun hukumnya tetap boleh.Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
 


-- Agung Cahyadi, MA