Wa'alaikumussalam wr. wb.
Aqiqoh hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu, dan sunnahnya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, dan akan lebih afdhal apabila dapat dikerjakan sendiri, sebagaimana juga untuk seluruh ibadah.
Tetapi, apabila ada alasan syar'i yang karenanya menyulitkannya untuk mengerjakan sendiri, maka insyaallah diperbolehkan untuk menyerahkan kepada lembaga jasa, tetapi seyogyanya dipastikan tentang kelayakan kambing yang akan disembelih dan waktu penyembelihannya.
Adapun niat aqiqoh, tidak harus diucapkan dengan lisan, tetapi cukup dalam hati, diawali dengan membaca basmalah, kemudian menyembelih kambing - yang telah memenuhi syarat - dengan niat meng-aqiqohi anak yang baru saja lahir, karena Allah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk menerima semua amal ibadah kita, dan mencatatnya sebagai kebaikan yang akan bisa menambah beratnya timbangan kebaikan kita disisi Allah.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.