Bismillah. Izin bertanya mengenai pembagian warisan apabila ada seorang pria meninggal dan meninggalkan istri, satu anak laki-laki, satu anak perempuan, dan 2 orang saudara perempuan yang keduanya sudah menikah. Mohon bantuannya. Jazakallah khoiron
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Ketika seorang meninggal, maka semua asetnya dari manapun didapatkan, menjadi harta warisan almarhum yang secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup. Adapun pembagian harta warisan dari seorang pria yang meninggal sebagaimana anda tanyakan adalah sebagiai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 2 anaknya = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)
Sedangkan 2 saudaranya tidak mendapatkan bagian, karena keberadaan anak laki laki.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.