Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Saya seorang laki-laki dan adalah anak angkat. Akta lahir secara sipil saya semua bernasab atas nama orang tua angkat tersebut namun dari kecil saya tahunya,saya adalah anak kandung satu-satunya. Saya baru tahu kalau saya anak angkat ketika saya sudah bekerja. Saya ternyata adalah anak kandung dari kakak ayah angkat saya.
Kedua orang tua angkat saya keduanya telah meninggal tanpa punya anak kandung. Jadi secara sipil saya adalah anak terdaftar satu-satunya. Ketika masih hidup kedua orang tua saya sempat bilang beberapa kali kalau harta mereka semua adalah punya saya. Apa maksud ini ustadz?
Apabila saya baru saja jual salah satu petak tanah ayah angkat saya, bagaimana pembagiannya apabila saya mau berbagi ke adik beradik ayah angkat saya?
Apabila harta berjumlah 400jt rupiah, perlu kah saya bagikan semua? Padahal saya tahu dan adik beradik ayah angkat saya juga tahu kalau ayah saya pernah bilang juga kepada mereka kalau harta diberikan kepada saya. Dalam hal ini apakah jatah saya 1/3 dari 400jt tersebut?
Apabila adik beradik ayah angkat saya itu bilang bahwa tidak rela memberikan 1/3 kepada saya dan bilang itu seluruhnya adalah hak adik beradik, apakah saya dizolimi? Bagaimana menyikapinya?. Mereka berkata bahwa 1/3 itu bisa diberikan kepada saya setelah persetujuan seluruh ahli waris. Namun setahu saya seharusnya sudah wajib diberikan kepada saya paling tidak 1/3 nya kalau bukan semuanya. Saya tidak mau merusak silaturahmi dengan om/tante saya. Apakah ini wasiat atau hibah?
Jazakallah khair ustadz
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau ayah angkat anda yang meninggal tersebut tidak mempunyai anak dan mempunyai istri, maka istrinya menjadi ahli warisnya yang berhak mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan ayah angkat (setelah dikurangi hutang dan wasiat 1/3), dan selebihnya yang 3/4 menjadi hak warisan bagi saudara saudara kandungnya yang hidup. Dan anda sebagai anak angkat berhak untuk mendapatkan wasiat dengan jumlah maksimal 1/3
Jadi, kalau ayah angkat anda saat masih hidup telah mengatakan bahwa semua hartanya akan diberikan kepada anda sebagai anak angkat, maka itu diberlakukan sebagai wasiat, yang berarti anda berthak untuk mendapatkan 1/3. Demikian, semoga Allah bekenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.