Hak Dan Bagi Waris

Waris, 18 Februari 2025

Pertanyaan:

Assallamuallaikum Wr Wb

Nenek mempunyai 2 anak perempuan, anak perempuan pertama mempunyai 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, anak perempuan kedua mempunyai 1 anak perempuan. Anak perempuan kedua meninggal lebih dahulu daripada nenek. Saat ini nenek sudah meninggal dunia, bagaimana hak dan bagi waris bagi kami para ahli waris ?

Terima kasih. Barokallah.



-- Arifin (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sesuai dengan penjelasan anda, berarti ketika nenek tersebut meninggal, maka anaknya tinggal satu yaitu seorang petrempuan, karena anak yang satu lagi yang juga perempuan telah meninggal sebelum nenek

Berdasarkan hal tersebut, maka ketika nenek meninggal, semua asetnya menjadi harta warisan almarhumah yang secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup, yaitu :

~ anak perempuan  = 1/2, (cucu cucu dari anak perempuan bukan ahli waris dari neneknya)

Sedangkan sisa warisan yang 1/2 lagi,  itu menjadi hak milik (warisan) bagi saudara2 nenek, atau kalau saudara2nya sudah meninggal, maka menjadi warisan bagi keponakan laki2 dari jalur saudara laki laki dari nenek tersebut

Dan kalau nenek tersebut tidak mempunyai saudara karena anak tunggal, maka semua harta warisan nenek tersebut menjadi hak milik penuh anak perempuan yang hidup

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA