Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ayah angkat saya (saya anak angkat) telah berpesan sebelum meninggal bahwa harta miliknya adalah diberikan kepada saya. Dalam hal ini apabila ahli waris menahan harta tersebut tidak diberikan kepada saya, apa yang seharusnya saya lakukan? Setau saya hal tersebut merupakan wasiat yang wajib ditunaikan, apakah benar?
Jazakallah khair
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau pesan ayah angkat tersebut ada buktinya, maka hal tersebut adalah wasiat yang wajib untuk dilaksanakan, tetapi wasiat itu ada batas maksimalnya, yaitu 1/3. Berdasarkan hal tersebut, maka anda bisa menyampaikan hal tersebut kepada ahli waris agar bisa mengambil hak anda sebagai penerima wasiat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.