Warisan Tabungan & Deposito

Waris, 20 Februari 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz

Ijin bertanya ketika orang tua meninggal dan meninggalkan harta yang masih berupa tabungan ataupun deposito di bank konvensional. Bagaimana ahli waris membagikan uang tabungan dan deposito tersebut? Yang halal menjadi harta waris apakah sesuai saldo nominal yang ada di tabungan dan deposito tersebut (yang berarti terdapat bunga bank) ataukah hanya pokoknya saja yang halal dan dapat dibagikan kepada ahli waris?

Atas perhatian dan jawaban ustadz kami sampaikan Jazzakallohu Khoiron Katsiro

 



-- Wahyu (Magelang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Bunga deposito di bank konvensional adalah riba yang diharamkan dalam Islam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan harta riba itu kepada empat golongan. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, maka bunga dari deposito itu haramnya hanya atas 4 golongan yang disebut dalam hadits dan in syaa halal bagi yang lain, dan karenanya, kalau penabung tersebut meninggal, maka deposito dan bunganya menjadi harta warisan almarum yang menjadi milik bagi seluruh ahli warisnya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA