Bagaimana membagi warisan saat ibu meninggal tersisa (ayah, 1 anak laki laki dan 3 anak perempuan) selanjutnya anak laki laki meninggal; tp ayah belum membagi warisan tersebut namun pernah berkata bahwa jika ada harta di jual saja dan di bagi rata, namun kemudian ayah beristri lagi dan ayah meniggal. tersisa ibu sambung dan kami 3 anak perempuan, mohon solusinya untuk pembagian warisan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila seorang muslim meninggal, maka terputuslah hak kepemilikannya atas semua hartanya dan secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup, karenanya harus segera untuk dibagi kepada yang berhak. Dalam kasus keluarga anda, mestinya pembagiannya warisnya sebanyak tiga kali, karena sudah ada yang meninggal 3 anggota keluarga
1). Ketika Ibu meninggal, maka semua asetnya (dipisah dari aset suaminya) adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada ahli warisnya dengan pembagian sebagai betikut :
~ Suami = 1/4
~ 4 anak = Sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapat 2 bagian, dan anak perempuan masuing2 mendapat 1 bagian)
2). Ketika anak laki2 meninggal, maka semua asetnya + warisan dari ibunya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup yaitu Bapaknya, istri dan anak2nya (mestinya disebutka nberapa anaknya danb jenis kelaminnya)
3) Ketika bapak meninggal, maka semua asetnya + warisan dari istrinya + warisan dari anaknya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 2 anak pr = 2/3 (dibagi rata) (kecuali istri yang kedua juga mempunyai anak dari bapak almarhum), maka mestinya disebutkan
~ Sisa warisan dibagi kepada saudara kandung bapak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.