Haji Setelah Bercerai

Haji & Umrah, 15 Maret 2025

Pertanyaan:

Bagaimana jika suami istri cerai setelah mendaftar haji plus yg rencananya sekamar berdua? Apakah bisa dirubah menjadi sekamar ber4 dengan wanita yang lain dan tetap memakai porsi hajinya. 



-- Nissa Afriliana (Jakarta Timur)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

In syaa Allah bisa dan semestinya memang tidak boleh lagi untuk berdua dengan suaminya yang telah menceraikannya, kecuali kalau masih dalam iddah dalam talak yang pertama dan talak kedua, maka dalam keadaan seperti itu masih bisa berdua dengan suami yang telah menceraikannya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA