Hutang

Lain-lain, 20 Maret 2025

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika kita menyebarkan kasus bahwa seseorang itu pandai menipu dengan cara meminjam uang (ber-hutang) supaya orang lain tidak ter-tipu oleh orang tersebut



-- Irwandi (Palembang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hukum asal menyebut-nyebut dan menyebarkan keburukan dan kesalah orang lain adalah haram,karena hal itu teermasuk ghibah atau menggunjing orang lain. Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Dan Rasulullah saw brsabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah)

Akan tetapi para ulama memberi pengecualian terhadap ghibah yang diperbolehkan. Diantara ghibah yang diperbolehkan adalah:

  1. Menyebut keburukan orang lain dalam rangka melindungi orang lain agar tidak menjadi korban keburukannya. Sebagai contoh: ada seorang penipu, telah banyak orang yang tertipu olehnya. Maka kita dierbolehkan memberi tahu orang lain agar supaya orang lain itu bisa menghindari tipu dayanya.
  2. Menyebut keburukan orang lain dalam rangka meminta fatwa. Karena seorang yang akan membri fatwa atau arahan tidak akan bisa memberi fatwa dan arahan dengan tepat kecuali dia mendapatkan informasi yang cukup. Sebagai contoh,kita bertanya kepada seorang ustadz :” ustadz,bagaimana saya melindungi diri dari khadilam yang dilakukan oleh saudara saya”.
  3. Menyebut kburukan orang lain dalam rangka meminta pertolongan dan perlindungan. Misal, kita lapor kepada orang yang bisa melindungi kita dari kejahatan orang lain, kita katakana kepadanya:” saya minta tolong lindungi saya dari kejahaan fulan”.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa menyampaikan keburukan orang lain, bahwa dia sering menipu kepada calon korban adalah diperbolehkan.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc