Assalamu'alaikum Warahmatulloh Ustad
Mohon penejelasannya, ketika nisob dan haul memiliki periode yang berbeda, dimana ketika pada Bulan Ramadhan tahun lalu telah dikeluarkan zakat malnya 2,5% dari harta berupa tabungan ataupun emas telah mencapai nisob dan haulnya. Pada tahun selanjutnya pada bulan Muharram tahun berjalan dikeluarkan untuk keperluan sekolah anak dan lain-lain sehingga harta berkurang sebanyak seperempat sehingga pada bulan muharam tersebut jumlah harta tidak mencapai nisob. Pada Bulan Rajab menerima bagian warisan sehingga pada bulan Ramadhan tahun berjalan harta kembali mencapai nisob. Apakah pada Bulan Ramadhan ini wajib untuk dikeluarkan zakat malnya? Mengingat harta dari penerimaan warisan belum setahun diterima.
Atas perhatian dan penjelasan ustad kami ucapkan Jazzakallohu Khoiron Katsiro
Wassalamu'alaikum Warahmatulloh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kedua syarat wajib zakat sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu nishob dan haul itu adalah sebuah kesatuan, dalam arti harta yang mencapai nishob itu, baru akan terkena wajib zakat kalau harta tersebut berumur satu tahun hijriyah terhitung sejak mencapai nishob.
Berdasarkan hal tersebut, maka harta anda yang sudah anda keluarkan zakatnya karena sudah mencapai nishob dann haul, tetapi kemudian terkurangi jumlahnya untuk kebutuhan tertentu, sehingga jumlahnya menjadi kurang dari nishob, maka berarti tidak terkena wajib zakat lagi saat sampai pada haul berikutnya, karena tidak mencapai nishob. Harta tersebut akan terkena wajib zakat lagi kalau ada tambahan lagi sehingga kembali mencapai nishob dan tersimpan satu tahun (haul) terhitung sejak mencapai nishob tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.