Assalamualaikum, mohon pencerahannya, apakah zakat maal yang tertunda tetap dapat ditunaikan di tahun berikutnya ?
semisal setelah dihitung ulang seharusnya zakat yg dikeluarkan tahun lalu adalah 8jt rupiah namun baru dikeluarkan 6jt rupiah, boleh kah yg 2juta rupiah ditunaikan di tahun ini? Terimakasih
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Wa'alaiakumusslaam wrwb.
Zakat yang tertunda sebagaimana yang anda sebutkan, anda tetap wajib untuk menunaikannya sesegera mungkin, karena zakat tersebut adalah milik para penerima zakat, yang karena anda wajib untuk memberikan kepada pemiliknya (QS.9:60). Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.