Assalamu’alaikum. Saya Amel dari Depok. Saya ingin bertanya mengenai warisan. Jadi Ayah saya meninggal dengan meninggalkan harta berupa mobil dan rumah. Alm memiliki 1 istri & 1 anak perempuan, ibu alm ayah saya masih hidup saat itu dan ayahnya sudah meninggal. Kemudian mobil tersebut dijual untuk membayar hutang dan sisanya dipakai untuk keperluan. Lalu ibu dari alm saya meninggal. Tidak lama, mama saya (kandung) alias istri dari ayah saya menikah lagi. Karena masalah sengketa, rumah tsb digusur dan dapat uang kerohiman 180jt. proses penggusurannya terjadi dari sblm mama menikah sampaonakhirnya mama menikah. lalu uang tsb terpakai 40jt. jadi sisa 140jt dan dibelikan rumah. sekarang rumah tsb dijual lagi dgn harga 150jt. lalu pertanyaannya adalah, berapa nominal dan pembagian harta warisan ayah saya tsb? dan apakah uang sisa dari penjualan mobil sebelumnya dihitung sebagai hak warisan mama saya? padahal mama saya posisinya saat itu belum menikah lagi dan uangnya dipakai untuk kebutuhan saya dan mama saya. mohon pencerahannya pak ustadz. terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika ayah anda meninggal, maka semua asetnya (setelah dikurangi hutang dan wasit maksimal 1/3 kalau ada) adalah harta warisan almarhum yang harus segera dibahgikan kepad ahli warisnya yang hidup saat itu (saat ayah meninggal) dengan pembaghian sebagai berikut :
1). Anak perempuan = 1/2
2). Istri = 1/8
3). Ibu = 1/6
Sisa warisan adalah hak saudara kandung dari ayah almarhum, kalau sudah meninggal, maka menjadi hak dari keponakan laki2 dari saudara laki laki ayah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.