Mau nanya, Suami ditinggal istri dengan 2 anak laki2 satu perempuan, suami meninggal setelah menikah lagi tanpa anak, gimana hitung warisnya
Assalaamu 'alaikum wrwb.
1) Semua harta istri yang meninggal (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 kalau ada) adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan cara pembagian sebagai berikut :
~ Suami = 1/4
~ 3 Anak = Sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)
2). Ketika Suami meninggal, maka semua asetnya + warisan dari istri pertama (setelah dikurangi hutang dan wasiat 1/3 kalau ada) adalah harta warisan almarhum yang harus segera dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai berikut :
~ Istri kedua = 1/8
~ 3 Anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.