Warisan

Waris, 26 Maret 2025

Pertanyaan:

Mau nanya, Suami ditinggal istri dengan 2 anak laki2 satu perempuan, suami meninggal setelah menikah lagi tanpa anak, gimana hitung warisnya



-- Kaengdaus (Bu )

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

1) Semua harta istri yang meninggal (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 kalau ada) adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan cara pembagian sebagai berikut :

~ Suami   = 1/4

~ 3 Anak  = Sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)

2). Ketika Suami meninggal, maka semua asetnya + warisan dari istri pertama (setelah dikurangi hutang dan wasiat 1/3 kalau ada) adalah harta warisan almarhum yang harus segera dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai berikut :

~ Istri kedua  = 1/8

~ 3 Anak        = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA