Pertanyaan:
Assalammualaikum maaf mau bertanya
Untuk pemberikan fidyah itu apakah harus diberikan kepada fakir miskin yang menjalankan puasa saja..atau boleh diberikan kepada fakir miskin yang tidak berpuasa
Terimakasih
--
Fariza (Klaten)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bagi seorang wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzu tertentu, maka ia wajib untuk membayar fidyah berupa makana kepada orang miskin, Allah berfirman :
"أَيَّامٗا مَّعْدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ".
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2:184)
Dan orang miskin penerima fidyah tersebut tidak harus seorang miskin yang berpuasa, boleh diberikan kepada orang miskin meskipun ia tidak berpuasa
Demikian, semoga Allah berkenan untuyk memberikan kemudahan. taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wa'alaikumussalaam wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA