Assalamu'alaikum ustad, saya ingin bertanya, apabila cairan lambung naik ke tenggorokan, apa boleh kita keluarkan cairan lambung tersebut lalu membuangnya? Ataukah jika kita keluarkan malah jadi terhitung seperti muntah dengan sengaja?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cairan lambung yang naik hingga ternggorokan, justru harus kita keluarkan kalau bisa saat sedang berpuasa, dan hal tersebut tidak membatalkan puasa. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alauikum wrwb.