Pembagian Waris

Waris, 28 Maret 2025

Pertanyaan:

Bismillah. Kami 3 bersaudara, anak pertama dan kedua laki2, satu perempuan. Orangtua kami keduanya meninggal dunia dan meninggalkan rumah dan tanah. Bagaimana pembagian waris menurut Islam, jika : anak pertama laki2 (sudah meninggal dunia setelah orangtua meninggal dunia) memiliki 2 orang anak (1 laki2, 1 perempuan), kakak laki2 kedua (masih hidup) dengan 2 orang anak, saya anak perempuan (hidup) tanpa anak. Bagaimana proporsi pembagian waris sesuai syariat Islam? Bagaimana jika properti tersebut belum juga laku terjual dengan harga yang diinginkan? apakah kami berdosa? 



-- Karmila Muchtar (Magelang)

Jawaban:

Wa'alakumussalaam wrwb.

Ketika orang tua meninggal, maka semua asetnya (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 kalau ada) adalah harta warisan yang secara otomatis menjadi hak bagi ahli warisnya yang hidup saat orangtua tersebut meninggal.

Dan oleh karena ketiga anak masih hidup saat orang tua meninggal, maka mereka semua menjadi ahli waris yang sah, dengan cara pembahgian 2:1 (anak laki2 masing mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)

Dan pembagian warisan tersebut tentu setelah semua aset terjual.

Dan untuk bagian warisan anak laki laki pertama yang meninggal, diakumulasikan dengan asetnya, dan menjadi harta warisannya bagi ahli warisnya yang hidup, yaitu : istrinya = 1/8, dan sisanya yang 7/8 untuk kedua anaknya dengan cara pembagian 2:1

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA