Warisan Hutang

Waris, 28 Maret 2025

Pertanyaan:

Orangtua kami meninggal dunia tahun 2020, saya 3 orang bersaudara, 2 laki-laki, 1 perempuan. Setelah orangtua kami meninggal dunia, warisan belum dibagi, karena digunakan oleh adik laki2 kami untuk membuat usaha CV (menggunakan nama keluarga). Tahun 2021, adik laki2 saya meninggal dunia (meninggalkan 1 orang istri, 3 orang anak)  dan meninggalkan hutang cukup besar di bank menggunakan nama CV. Pertanyaannya: Siapa yang berkewajiban membayar hutang tersebut? Apakah warisan orangtua yang tersisa dapat digunakan untuk melunasi hutang tersebut?



-- Munawwir Askin (Kotamobagu)

Jawaban:

Assalaamum'alaikum wrwb.

Ketika orang meninggal (bapak), maka semua asetnya adalah harta warisan almarhum yang semestinya harus segera dibagi kepada yang berhak yaitu semua ahli warisnya yang hidup saat itu, dengan pembagian sebagai berikut :

~ Istri   = 1/8

~ 3 Anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)

~ kalau istri sudah meninggal lebih dahulu, maka semua harta warisan dibagi bagi kepada semua anaknya dengan cara pembagian 2:1

Dan kalau kemudian salah satu anak meninggal, maka semua asetnya + warisan dari orang tuanya adalah harta warisan yang harus segera dibagi kepada ahli warisnya yang hidup yaitu istri = 1/8m dan sisan yany 7/8 untuk anak anaknya dengan cara pembagian 2:1 

Perihal hutang ke bank tersebut, maka harus dipastikan, apakah hutang tersebut adalah hutang dari adik yang meninggal (karena cv tersebut adalah cvnya adik pribadi )atau hutang semua ahli waris (karena mungkin cv tersebut adalah milik keluarga yang dikelola oleh adik almarhum)

Dan kalau CV tersebut milik adik almarhum pribadi, maka hutang tersebut adalah tanggung jawab pribadi, sehingga ahli waris yang lain tidak menanggung

Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA