Assalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya. Saya memiliki usaha di mana tahun 2023 menghasilkan omset 3 digit perbulannya sampai dengan 2025 ini. Di tahun 2024 saya menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah yang sekarang sudah saya tempati. Namun masih tersisa tabungan berupa uang yang melebihi nisab. Bagaimana cara menghitung zakatnya? Jazakumullahu khairan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Setiap hasil usaha netto yang telah mencapai nishob (senilai 85gr emas) dan tersimpan satu tahun hijriyah), maka pada setiap akhir tahun terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Untuk rumah yang dipakai sebagai tempat tinggal tidak terkenan wajib zakat
Dan sisa tabungan yang masih mencapai nishob, maka pada setiap akhir tahun hijriyah terkena wajib zakat sebesar 2.5%
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishhawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.