Pembagian Waris

Waris, 1 April 2025

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Ustadz, ayah saya meninggal tahun 2010 meninggalkan 1 istri, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Ayah meninggalkan 1 rumah. Warisan tersebut tidak dibagikan karena masih ada ibu. Tahun 2022, ibu meninggal. Setelah ibu meninggal, rumah warisan peninggalan ayah masih belum terbagi sebagai warisan karena belum laku terjual.

Tahun 2023, 1 kakak laki-laki meninggal, ia memiliki seorang anak perempuan. Bila akhirnya rumah bisa terjual, bagaimana perhitungannya? Saya mohon penjelasannya, ustadz. Terima kasih 

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh 



-- Istr (Cianjur)

Jawaban:

Wa'laikumussalaam wrwb.

Ketika kedua orang tua meninggal, maka semua aset mereka adalah harta wasian yang menjadi hak milik seluruh anaknya yang hidup saat orangtua meninggal, dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

Dan kalau kemudian salah satu anak laki2 meninggal, maka semua asetnya + warisan dari orangtuanya adalah harta warisaanya yang menjadi hak seluruh ahli ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai bertikut :

~ Istri  = 1/8

~ 1 anak petrempuan = 1/2

~ 3 saudara kandung  = Sisa warisan dengan cara pembagian 2:1

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA