Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ustadz, ayah saya meninggal tahun 2010 meninggalkan 1 istri, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Ayah meninggalkan 1 rumah. Warisan tersebut tidak dibagikan karena masih ada ibu. Tahun 2022, ibu meninggal. Setelah ibu meninggal, rumah warisan peninggalan ayah masih belum terbagi sebagai warisan karena belum laku terjual.
Tahun 2023, 1 kakak laki-laki meninggal, ia memiliki seorang anak perempuan. Bila akhirnya rumah bisa terjual, bagaimana perhitungannya? Saya mohon penjelasannya, ustadz. Terima kasih
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Wa'laikumussalaam wrwb.
Ketika kedua orang tua meninggal, maka semua aset mereka adalah harta wasian yang menjadi hak milik seluruh anaknya yang hidup saat orangtua meninggal, dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Dan kalau kemudian salah satu anak laki2 meninggal, maka semua asetnya + warisan dari orangtuanya adalah harta warisaanya yang menjadi hak seluruh ahli ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai bertikut :
~ Istri = 1/8
~ 1 anak petrempuan = 1/2
~ 3 saudara kandung = Sisa warisan dengan cara pembagian 2:1
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.