Pertanyaan:
Assalamualaikum
Ustad, apa hukumnya darah dan nanah dr bisul yang pecah apakah najis? Karena anak saya bbrp kali terkena bisul, kemudian darah dan nanah dr bisulnya kena pakaiannya. Terimakasih ustad atas bantuannya
Wassalamu'alaikum
--
Wati (Samarinda)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, nanah atau darah dari bisul dihukumi najis menurut mayoritas Ulama', Namun, darah yang keluar dari luka, bisul, atau jerawat yang sedikit jumlahnya dan tidak menyebar, diampuni (ma'fu) oleh syara' dan tidak membatalkan wudhu atau shalat.
Oleh karenanya, kalau kita sedang shalat kemudian keluar darah dari luka, atau bisul atau darah nyamuk, apabila jumlahnya tidak banyak dan tidak menyebar karena tidak mengalir, maka itu semua termasuk najis yang dimaafkan, sehingga tidak harus membatalkan shalat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufgiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA