Melanggar Janji

Fiqih Muamalah, 4 April 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz..

Izin bertanya, saya pernah berjanji ke istri saya, jika saya masih pergi mancing ikan dimalam hari, maka jatuh talak saya ke istri, nah kebetulan saya ada berkunjung ke luar kota, diajak lah sama teman mancing dimalam hari dan saya pergi mancing, tp saya lupa kalau saya sudah ada janji sama istri, pertanyaan nya,apakah sah talak saya ke istri Karna saya telah melanggar janji itu tanpa sadar/lupa ...?

Kalau seandainya sah,apa yg harus saya lakukan ? Ini talak ke dua,karna dulu sudah pernah saya talak sekali dan kami rujuk lagi,,,

Terima kasih ustadz 



-- Adi Asmanto (Kuningan )

Jawaban:

Waa'alaikumussalaam wrwb.

Jika seorang suami berjanji kepada istrinya untuk tidak memancing di malam hari, dan menjatuhkan talak jika ia memancing di malam hari, maka jika suami tersebut lupa memancing di malam hari karena lupa, maka talak tersebut in syaa Allah tidak jatuh. Hal ini karena lupa atau tanpa kesengajaan tidak memenuhi syarat untuk jatuh talak.
 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salaam bersabda :

 «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA