Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Paman saya sudah meninggal dan istrinya menikah lagi. Ketika istri meninggal brliau masih terikat pernikahan dengan orang lain tapi oleh anak2 paman saya dikuburkan satu liang dengan paman saya yg berarti suami pertama. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
--
Intan (Tuban)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Secara umum, menguburkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin dalam satu kuburan tidak diperbolehkan dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurot.
Hukumnya haram menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Namun, dalam keadaan darurat, seperti bencana alam atau perang yang menyebabkan banyak korban, maka diperbolehkan untuk menguburkan beberapa jenazah dalam satu kuburan.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
-
Hukum Asal:
Dalam kondisi normal, disyariatkan mengubur setiap jenazah secara terpisah dalam satu kuburan masing-masing.
-
Kecuali Darurat:
Keadaan darurat seperti perang, bencana alam, atau bencana lainnya yang menyebabkan banyaknya korban dan kesulitan dalam penguburan, maka dibolehkan menguburkan beberapa jenazah dalam satu kuburan.
-
Pendapat Ulama:
- Haram: Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa menguburkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin dalam satu kuburan hukumnya haram.
- Makruh: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukumnya makruh (tidak disukai).
-
Syarat dalam Darurat:
Jika ada kondisi darurat, maka diperbolehkan menguburkan jenazah dalam satu liang kubur. Namun, dalam keadaan tersebut, dianjurkan untuk memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan dengan penghalang tanah, dan laki-laki diletakkan paling dekat dengan kiblat.
Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA