Pemakaman Seliang Kubur

Fiqih Muamalah, 4 April 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Paman saya sudah meninggal dan istrinya menikah lagi. Ketika istri meninggal brliau masih terikat pernikahan dengan orang lain tapi oleh anak2 paman saya dikuburkan satu liang dengan paman saya yg berarti suami pertama. Apakah hal tersebut diperbolehkan?



-- Intan (Tuban)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Secara umum, menguburkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin dalam satu kuburan tidak diperbolehkan dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurot. 
Hukumnya haram menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali. 
Namun, dalam keadaan darurat, seperti bencana alam atau perang yang menyebabkan banyak korban, maka diperbolehkan untuk menguburkan beberapa jenazah dalam satu kuburan. 
 


-- Agung Cahyadi, MA