Riba

Fiqih Muamalah, 5 April 2025

Pertanyaan:

Saya mewakilkan pembelian emas ke orang tua, dan ternyata ada penundaan pada saat transaksi. Sudah di bayar lunas tapi barang belum ada dan orang tua saya belum tau kalau dalam transaksi emas tidak boleh seperti itu. Dan sungkan untuk meminta uangnya kembali. Pertanyaan saya bagaimana hukumnya emas ini apakah tetap riba atau bisa halal karena orang tua yang belum tau hukum transaksinya



-- Eno (Bone)

Jawaban:

Assaalaamu 'alaikum wrwb.

In syaa Allah emas tersebut halal, karena dalam ajaran Islam, dijelaskan bahwa Allah memaafkan kesalahan yang dilakukan karena ketidaktahuan. Ini menunjukkan rahmat dan keadilan Allah yang tidak membebani hamba-Nya dengan hukuman yang tidak adil. 
 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ  تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Mâjah, al-Baihaqi, ad-Dâraquthni (III/403), al-Hâkim dan Ibnu Hibbân)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA