Saya mewakilkan pembelian emas ke orang tua, dan ternyata ada penundaan pada saat transaksi. Sudah di bayar lunas tapi barang belum ada dan orang tua saya belum tau kalau dalam transaksi emas tidak boleh seperti itu. Dan sungkan untuk meminta uangnya kembali. Pertanyaan saya bagaimana hukumnya emas ini apakah tetap riba atau bisa halal karena orang tua yang belum tau hukum transaksinya
Assaalaamu 'alaikum wrwb.
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Mâjah, al-Baihaqi, ad-Dâraquthni (III/403), al-Hâkim dan Ibnu Hibbân)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.