Hibah Seluruh Harta

Waris, 7 April 2025

Pertanyaan:

Apakah pembagian hibah kepada anak boleh menghabiskan seluruh harta? Apakah pembagiannya harus sama rata? Kemudian jika ada anak laki2 yg sudah wafat dengan meninggalkan anak & istri harus diberikan hibah juga ? Jika iya, apakah jumlahnya harus sama ?



-- Hasan (Bekasi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikumum wrwb.

Hibah seluruh harta kepada anak anak diperbolehkan dengan beberpa ketentuan :

1) Dilakukan hibah tersebut (perpindahan hak milik) pada saat orang tua masih dalam keadaan sehat (akad dan penyerahan barang hibah)

2) Harus dilakukan dengan adil, dan keadilan yang dimaksud tidak harus ada kesamaan nominal (semua ahli waris mendapat, adapun perihal nominal bisa dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan penerima hibah)

Adapun untuk anak yang sudah meninggal lebih dahulu, maka hibah bisa diberikan kepada istri dan anak2nya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA