Saya anak perempuan tunggal dan ibiu sudah meninggal dan ayah saya menikah lagi dan memiliki anak laki laki yg masih kecil. Jika ayah saya meninggal, apakah saya bertanggung jawab menafkahi adik se ayah saya yg masih kecil ?
Assalaamui 'alaikum wrwb.
Kalau ayah anda meninggal, maka harta peninggalannya adalah harta warisan almarhum yang segera dibagi sebagai berikut :
1). Istri = 1/8
2) 2 anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapatkan 2 bagian, sementara anda sebagai anak perempuan mendapatkan 1 bagian)
Dan anda sebagai kakak perempuan seayah tidak ada kewajiban menafkahi adik anda tersebut. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.