Pembagian Waris

Waris, 9 April 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. WB, izin bertanya

Bagaimana pembagian waris sesuai syariat dari seorang perempuan yg sudah meninggal dunia dgn kondisi:

1. Sudah tidak mempunyai suami dan orang tua (meninggal)

2. Mempunyai 3 anak kandung perempuan

3. Mempunyai 1 saudara kandung perempuan

4. Mempunyai 4 orang cucu laki-laki

Terima kasih

Wassalamualaikum Wr.Wb



-- Iqbal (Jakarta)

Jawaban:

W'alaikumussalaam wrwb.

Pembagian warisannya adalah sebagai berikut :

1) 3 anak perempuan : 2/3

2). Saudara kandung perempuanm sisa warisan yaitu sebedsar 1/3

Adapun cucu cucu dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris dari neneknya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA