Assalamualaikum Wr. WB, izin bertanya
Bagaimana pembagian waris sesuai syariat dari seorang perempuan yg sudah meninggal dunia dgn kondisi:
1. Sudah tidak mempunyai suami dan orang tua (meninggal)
2. Mempunyai 3 anak kandung perempuan
3. Mempunyai 1 saudara kandung perempuan
4. Mempunyai 4 orang cucu laki-laki
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
W'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian warisannya adalah sebagai berikut :
1) 3 anak perempuan : 2/3
2). Saudara kandung perempuanm sisa warisan yaitu sebedsar 1/3
Adapun cucu cucu dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris dari neneknya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.