Telat Zakat

Zakat, 12 April 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb. Izin bertanya

1. Tabungan saya sudah mencapai nisab dan haul, tapi saya lupa & telat menzakatinya selama 3 bulan. Jika saya ingin mengeluarkan zakatnya, apakah besarannya mengacu pada saldo tabungan terakhir saya atau saldo tabungan 3 bulan lalu (saat haul)?

2. Kakak saya hidup pas-pasan bersama keluarganya. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Beliau pun memiliki sejumlah hutang pada saya yang belum bisa dikembalikan walau sudah bertahun-tahun lamanya. Apakah boleh jika saya memberikan zakat mal saya untuk beliau dengan maksud agar beliau melunasi hutangnya kepada saya? Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr Wb



-- Yana (Karawang)

Jawaban:

Waa'laikumussalam wrwb.

Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nominal saat jatuh tempo yaitu 3 bulan yang lalu, dan zakat tersebut boleh untuk anda berikan ke saudara anda yang mempunyai hutang. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb,.



-- Agung Cahyadi, MA