Hukum Pembagian Warisan

Waris, 17 April 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum pak ustadz, saya mau bertanya. ibu saya sudah meninggal dan memiliki harta bersama dengan ayah saya sebelumnya serta harta dr warisan orangtua ibu saya namun ayah saya menikah kembali dengan perempuan lain apakah ayah saya masih berhak mendapatkan warisan dr harta bersama dan harta warisan dr almarhumah nenek dari ibu saya ? Terimakasih sebelum nya. Mohon dijawab ustadz ?



-- Zakia Annisa Ulya (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika Ibu anda meninggal, maka semua asetnya dari manapun beliau peroleh (baik dari hasil kerjanya sendiri, atau dari pemberian suami atau dari warisan dari orang tuanya) adalah harta warisan beliau yang secara otomatis menjadi hak semua ahli warisnya yany hidup, dengann pembaghian sebagai berikut :

1). Suami yaitu ayah anda = 1/4

2). Sisa warisan yang 3/4 adalah hak anak2nya dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA