Zakat Penghasilan

Zakat, 29 April 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ijin bertanya ustad terkait zakat penghasilan. Apakah dimungkinkan saya bekerja sebagai PNS tapi belum wajib membayar zakat penghasilan/mal? Penghasilan rutin sekitar 10 juta/bulan terkadang ada tambahan ada pula tidak dari kegiatan lainnya. Dengan kondisi domisili di Kalimantan, istri tidak bekerja dan memiliki 2 orang anak, pengeluaran perbulan diatas 12 juta/bulan. Walaupun terkadang penghasilan pada bulan tertentu diatas 15 juta. Namun tabungan yang dimiliki tidak sampai 40 juta. 



-- Anggit Tinarbuka (Barito Kuala)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Zakat maal itu diwajibkan atas harta netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok), mencapai nishob (senilai 85gr emas) dan telah tersimpan selama satu tahun. Karenanya, apabila tidak memenuhi syarat2 tersebut, maka belum terkena wajib zakat. Dengan kondisi tabungann anda yang tidak mencapai nishob tersebut, maka anda belum terkena wajib zakat, silahkan berinfaq atau bershadaqoh sesuai engan keikhlasan anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhoNya. wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA