Qurban


Pertanyaan:

assalamualaikum ustad mau tanya, orang tua saya mau qurban satu ekor sapi, dan nama saya masuk dalam salah satu 7 nama di sapi itu, yg mau saya tanya apakah istri dan anak saya dapat pahala qurban?



-- Riyan (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika anda telah memiliki hak 1/7 ekor sapi dari pemberian orang tua, itu senilai dengan seekor kambing, dan dalam kondisi seperti itu, maka dalam niat berqurban, anda bisa menyertakan anak istri anda dalam qurban tersebut, dan demikianlah yang biasa dilakukan oleh para sahabat Nabi 

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA