Bayar DP ONH

Haji & Umrah, 17 Mei 2025

Pertanyaan:

Bismillah 

Assalamualaikum. Izin bertanya ustadz..saya THN 2019 saya membayar DP haji lwt bank syariah.uang DP sebesar 25 JT lsg saya bayarkan lewat bank tsb dan lsg disetorkan ke kemenag wilayah tangerang dan dlm waktu kurang dari 1 Minggu saya Alhamdulillah mendapatkan nmr porsi haji.Namun,uang 25 juta itu saya dapatkan dari menjual emas yg cara penjualannya adalah emas tersebut dibawa oleh suami saya ke pembeli.setelah diterima emasnya baru ditransfer uangnya ke rekening saya.apakah uang dari hasil transaksi emas seperti itu diperbolehkan? Apakah mempengaruhi terhadap keberkahan niat saya untuk berhaji karena saya takut Allah tidak mengabulkan niat haji saya Krn dari hasil transaksi yang tidak sesuai syariat? Syukron



-- Niken Tri Jamilah (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Jual beli emas dengan menyerahkan emas dan transfer uang dianggap sebagai transaksi tunin dan sah dalam Islam, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat utama adalah adanya serah terima barang (emas) dan pembayaran (uang) secara bersamaan di majelis akad. Berdasarkan hal tersebut, maka in syaa Allah transaksi jual beli emas yang anda lakukan, in syaa Allah halal. 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA